Menjelang momen Lebaran, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) meningkatkan pengawasan keamanan pangan di seluruh daerah. Dari hasil pengawasan tersebut, diungkapkan bahwa masih banyak produk pangan yang tidak sesuai standar, mulai dari produk tanpa izin edar hingga produk yang kedaluwarsa. Selama bulan Ramadan, Palembang menjadi daerah dengan temuan produk pangan tanpa izin edar terbanyak di Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa keberadaan produk pangan ilegal ini perlu diperhatikan dengan serius, terutama menjelang perayaan besar seperti Lebaran. Palembang mencatat jumlah temuan produk pangan tanpa izin edar tertinggi, yaitu sebanyak 10.848 produk atau sekitar 39 persen dari total temuan di seluruh wilayah pengawasan. Hal ini menjadikan Palembang sebagai kota dengan jumlah temuan tertinggi dibandingkan dengan wilayah lain seperti Batam, Tarakan, dan Palopo.
BPOM menjelaskan bahwa jenis pelanggaran terbanyak dalam pengawasan pangan adalah produk tanpa izin edar. Produk pangan tanpa izin edar merupakan produk yang tidak memiliki nomor registrasi resmi dari BPOM, mengakibatkan tidak bisa dipastikan keamanan, kualitas, atau komposisi produk tersebut. Lonjakan permintaan produk pangan selama Ramadan hingga Lebaran sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memasukkan produk ilegal ke dalam pasaran.
BPOM juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap sarana distribusi pangan, mulai dari pasar tradisional hingga ritel modern di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, sekitar 62,2 persen sarana distribusi memenuhi ketentuan, sementara sisanya ditemukan menjual produk yang tidak sesuai standar seperti produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, atau rusak. Pengawasan juga dilakukan secara digital, dengan BPOM memantau penjualan produk pangan melalui platform digital.
Imbauan diberikan oleh BPOM kepada masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk pangan, memeriksa kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa produk sebelum mengonsumsi. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan produk pangan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin edar. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan keamanan konsumen saat mengonsumsi produk pangan menjelang Lebaran.

