spot_img
13.6 C
London
spot_img
HomeBeritaEmpat Terdakwa Suap Hibah Pokir Jatim dan Permintaan Fujika, Tersangka

Empat Terdakwa Suap Hibah Pokir Jatim dan Permintaan Fujika, Tersangka

Empat terdakwa dalam perkara dugaan suap dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 telah dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 6 Maret 2026. Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Putusan ini didasarkan atas pertimbangan keterangan 35 orang saksi, termasuk Fujika Sena Oktavia dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta berbagai alat bukti dokumen tertulis, bukti elektronik, dan keterangan ahli.

Menurut Ketua majelis hakim Ferdinand Marcus, para terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik KKN. Namun, yang meringankan adalah bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Vonis yang dijatuhkan termasuk penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan untuk dua terdakwa, dan penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan untuk dua terdakwa lainnya.

Keempat terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Mereka terlibat dalam pemberian uang kepada Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur. Meskipun demikian, Kusnadi, yang merupakan tokoh kunci dalam perkara ini, telah meninggal dunia akibat kanker sebelum persidangan tersebut selesai.

Jaksa akan menyesuaikan strategi pembuktian, termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan atas persetujuan majelis hakim. Tuntutan sebelumnya dari Jaksa KPK terhadap terdakwa yang dijatuhi vonis adalah penjara dan denda untuk masing-masing terdakwa. Usai sidang, terdakwa Hasanuddin menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut dan menegaskan adanya distorsi terkait aliran dana dalam perkara tersebut.

Alfiansyah Dwi Cahyo, penasihat hukum Hasanuddin, mendorong KPK untuk menyelidiki pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara hibah pokir tersebut. Dia menyoroti perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap beberapa nama, termasuk Fujika Sena Oktavia, Riza Gonzali, dan Fitriadi Nugroho. Hasanuddin sendiri merupakan anggota DPRD Jawa Timur terpilih dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan untuk periode 2024–2029.

Source link

TERBARU

JELAJAHI