Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar, telah melakukan evaluasi terhadap peredaran whip pink. Menurutnya, whip pink yang mengandung nitrous oxide (N2O) dapat menimbulkan efek euforia dan ketergantungan psikologis jika disalahgunakan. Taruna menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam acara peringatan HUT ke-25 BPOM di Jakarta Pusat. BPOM bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, dan Kementerian Kesehatan untuk mengawasi peredaran N2O, termasuk whip pink.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) juga telah mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menggunakan whip pink, yang sedang menjadi viral di media sosial. Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Kepala BNN RI, menjelaskan bahwa whip pink mengandung nitrous oxide atau dinitrogen oksida (N2O), yang bukan untuk konsumsi rekreasi. Meskipun efek euforianya singkat, namun risikonya sangat berbahaya dan dapat berdampak permanen pada kesehatan. Itulah mengapa penting bagi masyarakat untuk tidak mencoba menggunakan whip pink sebagai sarana rekreasi.


