Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) memberikan perintah lisan kepada seluruh pejabat tinggi Daerah, termasuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Malaka untuk tidak memberikan wawancara atau informasi kepada wartawan. Perintah tersebut menandakan adanya upaya dari Bupati SBS untuk menutup akses informasi publik dan menghambat kinerja wartawan dalam mempublikasikan berita terkait pembangunan di Kabupaten Malaka. Perintah tersebut didokumentasikan oleh media Timorline.com dengan judul “Isyarat Bupati Stefanus Bria Seran Tutup Kran Informasi Publik di Malaka: Pejabat Diperintahkan Tolak Wartawan Bukan Anggota Dewan Pers” yang diumumkan saat pelantikan pejabat Eselon II dan III di pantai Obudenok pada 9 Januari 2026.
Ketika Bupati SBS berinteraksi dengan wartawan setelah acara, belasan wartawan yang hadir diminta untuk menunjukkan kartu anggota Dewan Pers sebagai syarat untuk diwawancarai. Bupati SBS menegaskan bahwa hanya wartawan yang terdaftar sebagai anggota Dewan Pers yang dianggap “wartawan yang sah” sehingga layak untuk diwawancarai. Ketegasan Bupati SBS dalam menegakkan aturan ini tercermin dari pernyataannya bahwa pemerintah yang sah harus diwawancarai oleh wartawan yang juga diakui sebagai wartawan yang sah.
Meskipun Bupati Malaka menekankan pentingnya wartawan menunjukkan kartu anggota Dewan Pers, namun dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak ada ketentuan yang mengharuskan wartawan atau media menjadi anggota Dewan Pers. Hal ini juga diperkuat oleh sebuah artikel dari portal opsinews.com yang menyatakan bahwa perusahaan pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers dan wartawan tidak harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) sesuai dengan UU Pers.
Dengan demikian, penting bagi wartawan untuk tetap memiliki dan menunjukkan kartu pers sebagai tanda pengenal dan perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik, meskipun tidak ada kewajiban menjadi anggota Dewan Pers. Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kebebasan pers dan keberlangsungan kegiatan jurnalistik, wartawan perlu memahami aturan yang berlaku serta hak-hak yang dimilikinya.


