PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Vice President KAI Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman dan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, S.H., M.H. di Baturraden, Kab. Banyumas pada Rabu (17/12/2025).
VP KAI Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman menjelaskan bahwa PKS tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh KAI. Salah satu isu yang mendorong tercapainya PKS tersebut adalah penyelesaian permasalahan aset milik KAI terkait penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin.
KAI Daop 5 Purwokerto memiliki luas aset tanah sebesar 3.047.421 m2 di Kab. Banyumas, namun baru 1.520.103 m2 yang telah memiliki sertipikat. Arie menegaskan bahwa aset KAI adalah milik negara yang harus dijaga bersama. Dengan penandatanganan PKS ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi KAI saat ini dan di masa depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, S.H., M.H. juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan KAI kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk berkolaborasi dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Tindakan ini sebagai bentuk kerjasama dalam menjaga aset KAI yang juga merupakan bagian dari kekayaan negara.


