24.6 C
Jakarta
HomeBeritaSosialisasi Keselamatan Perlintasan KA oleh KAI Daop 6 dan KAI Properti

Sosialisasi Keselamatan Perlintasan KA oleh KAI Daop 6 dan KAI Properti

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui kolaborasi dengan KAI Group dan stakeholder terkait, termasuk KAI Properti. Kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di JPL 116 Solo Balapan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut.

Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada pengguna jalan agar lebih disiplin dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Kolaborasi antara KAI Daop 6, KAI Properti, dan Polres Surakarta bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan potensi gangguan perjalanan kereta api, khususnya menjelang masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Karena JPL 116 Solo Balapan memiliki intensitas lalu lintas tinggi, pengguna jalan perlu mematuhi rambu dan palang pintu perlintasan dengan benar. Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga keselamatan bersama. Keselamatan adalah prioritas utama KAI Group, dan melanggar aturan perlintasan sebidang dapat berbahaya dan melanggar hukum.

Feni juga mengingatkan tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan aturan berhenti, melihat, mendengar, dan hanya melintas jika kondisi aman saat melewati perlintasan sebidang. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 296. Melalui edukasi ini, KAI Daop 6 dan KAI Properti berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang terus meningkat.

KAI berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak guna menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman. Press Release ini juga telah tayang di VRITIMES.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer