31.1 C
Jakarta
HomeBeritaDirektur PT Temprina Media Grafika Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Direktur PT Temprina Media Grafika Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan Libert Hutahaean (LH), Direktur PT Temprina Media Grafika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau Chromebook senilai Rp32,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Kejutan ini menyita perhatian banyak pihak, mengingat PT Temprina Media Grafika adalah bagian dari jaringan media besar yang telah beroperasi sejak 1996 dengan sejumlah unit bisnis di bidang percetakan dan penerbitan. Selain LH, Direktur PT Dinamika Indo Media, LA, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan kedua tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan sebelumnya terhadap empat tersangka lainnya, yakni AS, A, S, dan MJ, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Hendro Wasisto. Hasil penyidikan mengungkap adanya persekongkolan antara pihak-pihak terkait sebelum proses pengadaan dimulai, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar. Penanganan kasus ini mendapat perhatian khusus dari Johanes Dipa Widjaja, SH., MH., yang menyatakan bahwa penyidikan harus melibatkan seluruh pihak yang terlibat, termasuk direktur utama dan pengurus lainnya dalam perusahaan. Menurutnya, korupsi dalam sektor pendidikan bukan hanya masalah finansial, tetapi juga terkait dengan moralitas dan masa depan bangsa. Keterlibatan PT Temprina Media Grafika dalam kasus ini belum mendapat tanggapan resmi hingga saat ini.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer