Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga klaster perkara yang berbeda. Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan adanya aliran dana terkait jual beli jabatan, fee proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta. Ada tiga klaster utama yang teridentifikasi, yaitu pengaturan dan suap jabatan, pengaturan proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi oleh Bupati Ponorogo.
Klaster pertama adalah suap pengisian jabatan di RSUD dr. Harjono yang melibatkan Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, dan Direktur RSUD Yunus Mahatma. Dugaan ini terkait dengan praktik jual beli jabatan dengan total uang yang mengalir sekitar Rp1,25 miliar. Klaster kedua menunjukkan adanya pemberian fee proyek sebesar 10 persen dari nilai proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono senilai Rp14 miliar. Sementara klaster ketiga mengungkap penerimaan gratifikasi oleh Sugiri terkait pelayanan perizinan dan pengelolaan anggaran dengan perkiraan total gratifikasi mencapai Rp300 juta.
Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, sedangkan Yunus Mahatma dan pihak swasta yang menjadi pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Para tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.



