Ketua Komunitas Pemberantas Korupsi Provinsi Sumatera Barat, Darlinsah, SH, LL.M, telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait laporan penggunaan Dana Earmark Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 senilai Rp404 miliar. Surat tersebut disampaikan langsung ke kantor KPK RI pada Kamis, 6 November 2025. Darlinsah menjelaskan bahwa laporan terkait dana Earmark tersebut sebelumnya sudah disampaikan pada 24 Juli 2025 dan telah diterima oleh petugas pengaduan KPK. Meskipun sudah memberikan informasi tambahan kepada bagian Dumas KPK RI di Kota Pekanbaru, hingga saat pengiriman surat konfirmasi, belum ada penjelasan resmi mengenai penanganan laporan tersebut. Darlinsah menyoroti besarnya nilai temuan masalah dana Earmark sebesar Rp404 miliar yang signifikan dibandingkan dengan nilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Riau yang hanya sekitar Rp1,6 miliar. Komunitas Pemberantas Korupsi meminta KPK RI konsisten dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, mengharapkan tidak ada perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara. Permintaan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sesuai dengan regulasi pemberantasan korupsi. Darlinsah berharap agar KPK memberikan jawaban tertulis dan mempercepat proses penanganan laporan guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.



