Lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia dibedakan berdasarkan tingkat risiko dan jenis kejahatan yang dilakukan oleh narapidana. Ada empat kategori lapas yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu narapidana terkenal, Ammar Zoni, yang terlibat dalam kasus penggunaan dan peredaran narkoba, dipindahkan dari Rutan Salemba, Jakarta ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan.
Lapas Karanganyar termasuk dalam kategori super maximum security, dengan sistem one man one cell, yang berarti satu narapidana satu sel. Lapas ini memiliki tingkat keamanan tertinggi di Indonesia. Di Nusakambangan, terdapat 12 lapas yang terbagi menjadi empat kategori: super maximum, maximum, medium, dan minimum security. Setiap kategori menentukan tipe narapidana yang ditempatkan di dalamnya.
Super maximum security diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko tinggi atau kasus sangat berat seperti terorisme, narkotika jaringan internasional, korupsi besar, hingga pelaku kejahatan berulang. Narapidana di kategori ini ditempatkan di sel individu dengan pengawasan 24 jam. Mereka fokus pada pembinaan kerohanian, disiplin, dan deradikalisasi.
Kategori maximum security merupakan lapas dengan keamanan sedikit lebih rendah dari super maximum security. Narapidana di sini memiliki risiko tinggi, masih dalam masa awal hukuman, dan belum menunjukkan perubahan perilaku signifikan. Terdapat empat lapas yang masuk dalam kategori ini.
Lapas medium security diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko sedang yang telah menunjukkan perilaku baik dan disiplin. Di sini, mereka bisa berinteraksi dengan sesama penghuni dan mengikuti program pembinaan yang lebih leluasa.
Kategori terakhir adalah minimum security, lapas yang diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko rendah atau yang mendekati masa bebas. Mereka yang telah menyelesaikan program pembinaan dan memiliki catatan perilaku baik di lapas, dapat mengikuti program asimilasi di luar lapas. Lapas-lapas di Nusakambangan memiliki kapasitas tertentu untuk menampung narapidana dengan berbagai jenis kasus kejahatan.
Dengan adanya kategori keamanan dalam lapas, diharapkan penempatan narapidana bisa lebih terkontrol dan sesuai dengan tingkat risiko serta perilaku mereka. Hal ini juga membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta memberikan pembinaan yang tepat sesuai dengan kebutuhan narapidana.



