27.2 C
Jakarta
HomeBeritaPerintah Gubernur Berhentikan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, BKN Diminta Tindak

Perintah Gubernur Berhentikan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, BKN Diminta Tindak

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, telah memerintahkan agar jabatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya ditinjau ulang karena dinilai tidak memenuhi syarat. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat belum memberikan penjelasan publik terkait lambannya penyelesaian kasus tersebut. Meskipun Gubernur Sumbar telah mengeluarkan surat perintah pada 22 Mei 2024, BKD Sumbar hingga kini belum memberikan tanggapan terkait langkah yang akan diambil apabila Dinas Pendidikan tidak menindaklanjuti perintah tersebut.

Perintah Gubernur Sumbar tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Daerah yang menemukan bahwa pejabat yang diangkat sebagai kepala sekolah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat. Sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, seseorang yang pernah dijatuhi hukuman disiplin tidak dapat diangkat sebagai kepala sekolah.

BKD telah mengirim surat pada 31 Mei 2024 kepada Dinas Pendidikan Sumatera Barat untuk meninjau ulang jabatan kepala sekolah tersebut. Namun, Dinas Pendidikan masih terikat Nota Kesepahaman Program SMK Pusat Keunggulan antara Kemendikbudristek dan Pemprov Sumbar yang melarang rotasi kepala sekolah selama empat tahun masa program.

Meskipun demikian, BKD telah menegaskan bahwa masa pelaksanaan program SMK PK di SMKN 1 Tanjung Raya telah berakhir sejak Desember 2024. Oleh karena itu, BKD meminta Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti surat gubernur dan memproses pemberhentian kepala sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, menyatakan sedang melakukan koordinasi dengan Kemendikdasmen terkait instruksi gubernur. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait kapan kepala sekolah tersebut akan diberhentikan. Sikap diam BKD Sumbar dalam menanggapi hal ini menimbulkan tanda tanya, apakah mereka akan mengambil langkah tegas sesuai perintah gubernur atau membiarkan proses ini berlarut-larut.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer