Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, telah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat untuk meninjau ulang Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821/6229/BKD-2021 tanggal 10 Desember 2021 terkait Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjung Raya. Pemerintah telah menemukan bahwa pegawai yang diangkat sebagai Kepala Sekolah mempunyai catatan hukuman disiplin berat sebelumnya. Pasal 2 ayat (I) huruf h Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 menegaskan bahwa Kepala Sekolah tidak boleh pernah dihukum disiplin. BKD telah mengirim surat ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk meninjau ulang penempatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya sebagai guru. Meskipun ada alasan tentang kesepakatan dengan Kemendikbudristek terkait rotasi guru dan kepala sekolah di masa program SMK Pusat Keunggulan, BKD menegaskan bahwa masa program tersebut telah berakhir. Oleh karena itu, BKD meminta Dinas Pendidikan segera memproses pemberhentian Kepala Sekolah yang bersangkutan. Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Habibul Fuadi, saat dikonfirmasi oleh wartawan, menyatakan bahwa mereka sedang melakukan koordinasi dengan Kemendikdasmen.



