Desicha Fani Hansa, mantan kasir PT. Tripalindo Trans Mix, tengah menjalani sidang atas tuduhan penggelapan dana perusahaan dalam jumlah yang signifikan antara tahun 2014 hingga 2018 di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkapkan bahwa terdakwa diduga melakukan penggelapan dengan cara memanipulasi laporan keuangan perusahaan secara sistematis. Modus operandi yang digunakan adalah membuat laporan pengeluaran perusahaan yang lebih besar dari yang sebenarnya, sehingga terdapat selisih antara laporan keuangan yang diserahkan kepada kepala keuangan dengan bukti kas keluar yang riil. PT. Tripalindo Trans Mix sendiri adalah sebuah perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang pembangunan jalan, dan terdakwa bekerja sebagai kasir sejak Agustus 2011 dengan tugas mencatat dan membukukan pengeluaran perusahaan. Ketidaksesuaian data mulai terdeteksi pada Oktober 2018, ketika Kepala Keuangan Eliana menemukan selisih dana dalam laporan mingguan, yang kemudian mengungkap ratusan pengeluaran fiktif dan mark up biaya rutin. Direktur Utama PT. Tripalindo Trans Mix, Setiono Limantono, mengambil langkah tegas dengan memanggil keluarga terdakwa dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah terjadi kesepakatan jaminan kompensasi kerugian yang tidak terpenuhi. Dari hasil audit yang dilakukan, PT. Tripalindo Trans Mix mengalami kerugian yang mencapai jumlah yang signifikan selama empat tahun terakhir. Prosedur hukum akan terus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan penyidik guna mengungkap kebenaran atas tuduhan penggelapan dana yang dialamatkan kepada Desicha Fani Hansa.



