Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Akhmad Fadholi, seorang anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam praktik ilegal perdagangan pupuk subsidi, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (7/10/2025). Fadholi didakwa bersama dua terdakwa lainnya, Zaini dan Reza Vickidianto Hidayanto, dalam tindak pidana ekonomi terkait penyaluran dan jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 yang telah mengalami beberapa perubahan hingga Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, dalam dakwaannya, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut dengan memperjualbelikan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk keuntungan pribadi. Kasus ini dimulai saat Polrestabes Surabaya melakukan patroli dan menghentikan truk Mitsubishi Fuso Canter merah yang dikemudikan oleh Zaini, memuat pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi. Truk tersebut berasal dari Reza Vickidianto Hidayat dan dikenal sebagai pengedar pupuk bersubsidi.
Penyelidikan mengungkap bahwa Fadholi, seorang anggota polisi, terlibat dalam pengadaan dan distribusi ilegal pupuk subsidi dengan membeli dari petani dan menjual kembali dengan harga di atas HET. Transaksi yang dilakukan Fadholi mencapai lebih dari Rp126 juta yang seluruhnya ditransfer ke rekening BCA atas namanya. Tindakan ini melanggar beberapa pasal dalam UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Perpres Nomor 15 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Tindakan ilegal ini bukan hanya merugikan negara namun juga mengganggu distribusi pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi setelah Fadholi tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa.



