Permasalahan antara PT Timah Tbk. dan warga Desa Bulutumbang, Kecamatan Badau, Kabupaten Tanjung Pandan, Belitung terus berlanjut terkait lahan seluas 60 hektar. Warga pemilik lahan yang sah dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) merasa tertekan dengan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Timah dalam konsesi tersebut. Larangan untuk melakukan kegiatan seperti bercocok tanam atau menanam sawit membuat warga merasa terusir dari lahan miliknya. Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menilai ada ketidaksesuaian dalam izin yang dikeluarkan, menurutnya IUP tidak diperoleh melalui proses yang benar. Warga diharapkan dapat melawan tindakan yang tidak sesuai hukum dan melindungi hak atas tanah mereka. Meskipun Direktur Utama PT Timah Tbk, Kolonel (purn) Restu Widyantoro belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.

