Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kecamannya terhadap praktik korupsi dalam perdagangan beras di Indonesia, berjanji untuk memberantas perusahaan yang menyusun ulang dan membesarkan harga beras bersubsidi. Berbicara pada peringatan ulang tahun ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa pada Rabu malam, Presiden mengungkapkan bahwa skema semacam itu menghabiskan negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. Prabowo menegaskan bahwa 212 perusahaan penggilingan beras telah terbukti bersalah atas praktik tersebut dan harus mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara curang. Dia mengutuk praktik tersebut sebagai tindakan kriminal yang merampok rakyat dan melanggar Konstitusi. Presiden Prabowo mengatakan bahwa dia telah memerintahkan Kepala Kepolisian Negara dan Jaksa Agung untuk segera bertindak, menekankan bahwa tindakannya didorong oleh mandat konstitusi. Dia menegaskan bahwa sektor-sektor penting bagi negara, termasuk beras, harus dikendalikan oleh negara sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Presiden Prabowo menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah atas kehendak pribadi, tapi atas perintah Konstitusi.

