28.2 C
Jakarta
HomeOpiniPerlindungan Asuransi saat Banjir: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Perlindungan Asuransi saat Banjir: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Awal tahun 2025, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar dengan banjir besar yang melanda Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Sukabumi. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa dalam tiga bulan pertama tahun tersebut, terjadi 583 bencana alam, di mana banjir menyumbang 393 kejadian. Wilayah terdampak paling parah adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Riau.

Banjir bukan lagi hanya bencana musiman, tetapi telah menjadi momok yang menimbulkan kerugian besar. Di tahun 2020, terdapat 1.519 kejadian banjir, meningkat menjadi 1.794 kejadian pada 2021, lalu turun menjadi 1.531 kasus pada 2022, dan 1.255 pada 2023. Meskipun jumlah kejadian banjir menurun pada 2024, dampaknya tetap signifikan. Kerusakan properti, kendaraan, bisnis, dan ancaman kesehatan terus menghantui masyarakat, dengan perkiraan kerugian ekonomi hingga Rp 5 triliun di wilayah Jabodetabek menurut Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi.

Selain curah hujan tinggi dan perubahan iklim, faktor manusia juga memiliki peran besar dalam memperburuk situasi banjir di Indonesia. Alih fungsi lahan secara besar-besaran telah menghilangkan daerah resapan air, sementara kebiasaan membuang sampah sembarangan turut memperparah kondisi drainase yang buruk. Deforestasi juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan risiko banjir dengan hilangnya hutan sebagai penyerap air hujan.

Untuk mengatasi kerugian finansial yang terus meningkat setiap tahun, perlu adanya mitigasi bencana banjir yang proaktif. Langkah-langkah strategis diperlukan melalui pembangunan berkelanjutan, pengelolaan tata ruang yang lebih baik, perbaikan infrastruktur drainase, dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mengurangi risiko banjir.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, diharapkan dapat menciptakan sistem mitigasi yang lebih efektif dalam mengurangi dampak finansial dan membangun ketahanan jangka panjang. Asuransi juga dipandang sebagai instrumen penting dalam melindungi finansial dari risiko banjir, dengan rendahnya kesadaran berasuransi di Indonesia menjadi tantangan besar yang perlu diatasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginisiasi kebijakan asuransi wajib melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027, yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan penetrasi asuransi di masyarakat. Langkah ini dalam rangka menciptakan sistem mitigasi yang lebih efektif dan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik terhadap risiko banjir. Indonesia dapat mengambil contoh dari negara-negara lain dalam menangani risiko banjir melalui kebijakan asuransi wajib, seperti yang telah diterapkan di Amerika Serikat, Inggris, Swiss, Prancis, dan India.

Dengan pendekatan serupa melalui kemitraan antara pemerintah, industri asuransi, dan masyarakat melalui skema Public-Private Partnership (PPP), diharapkan Indonesia dapat membangun ketahanan finansial yang lebih baik dalam menghadapi ancaman banjir yang terus berulang. Sesuai dengan ungkapan Robert Glasser, kesiapan dalam menghadapi bencana adalah investasi jangka panjang yang tidak hanya melindungi perekonomian tetapi juga menyelamatkan nyawa. Saatnya bagi Indonesia untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi masa depan dari ancaman banjir yang terus membayangi setiap tahun.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer