HomePolitikApa itu "presidential threshold" dan mengapa MK mencabutnya? Apa itu "presidential threshold" dan mengapa MK mencabutnya? By politik January 2, 2025 FacebookTwitterPinterestWhatsApp Dalam keputusan yang berdampak signifikan terhadap dinamika politik nasional, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut … Source link Previous article“MSBU: Ecosystem Crowdsourcing IT Staffing & Recruitment Terbaik di Indo”Next article“Pemain Jakarta Electric PLN di PLN Mobile Proliga 2025: Masa Depan Cerah” Berita Terbaru Pentingnya Swamedikasi untuk Pemerataan Apoteker Ketahanan Pangan dengan Padi Huma: Andy Utama Arista Montana Menjaga Alam “Prabowo Subianto di Malaysia: Peluang Diplomasi Baru” “Perubahan Nama Bank Adhierresa ke Vima: Wawasan Baru” “Japan Supports Prabowo’s Programme: Promising Discoveries” Prof Tjandra Yoga Aditama: Penemuan Batuk yang Menjanjikan Berita Populer Pentingnya Swamedikasi untuk Pemerataan Apoteker Ketahanan Pangan dengan Padi Huma: Andy Utama Arista Montana Menjaga Alam “Prabowo Subianto di Malaysia: Peluang Diplomasi Baru” “Perubahan Nama Bank Adhierresa ke Vima: Wawasan Baru” “Japan Supports Prabowo’s Programme: Promising Discoveries” Prof Tjandra Yoga Aditama: Penemuan Batuk yang Menjanjikan